DPR dan Pemerintah Sepakat Tambah Lima RUU di Prolegnas 2013
Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Selasa (9/7) memutuskan menambahkan lima Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2013. Dari lima RUU tambahan ini dua diajukan Komisi I, dua diajukan Baleg, dan satu dari pemerintah.
"Apakah semuanya setuju lima RUU ini ditambahkan dalam Prolegnas 2013?," tanya Ketua Baleg, Ignatius Mulyono kepada anggota Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Serempak anggota Baleg yang mengikuti rapat pun mengucapkan setuju. "Setuju" jawab anggota Baleg. Mendengar hal tersebut, Mulyono kemudian mengetukkan palu tanda persetujuan.
Ke lima RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas 2013 yakni RUU Hukum Disiplin Militer, RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha, RUU Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan RUU Hak Cipta. (sc)/foto:odjie/parle/iw.